Kepolisian Satuan Lalulintas terus menerus mengingatkan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan register ulang dalam masa waktu 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK akan dihapus dari daftar Regident Ranmor. Berbagai langkah dilakukan untuk mengingatkan salah satunya dengan memasang 200 spanduk pengumuman di jalanan Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga : Miliader Yang Mendapat Kekayaan Dari Judi
Kunjungi : Agen DominoQQ
"Aturan konsekuensi sudah ada di UU dan bisa saja tidak dapat diregistrasi kembali. Kalau kendaraan tidak dapat diregistrasi, kendaraan itu sudah tidak memiliki nilai ekonomi dan jual lagi," kata Bayu selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bayu juga menjelaskan, jika memang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dihapus otomatis kendaraan yang di hapus tidak akan bisa berada di jalanan umum.
"Kendaraan tersebut tidak dapat dikendarai di jalan karena tidak memiliki surat-surat," ujar Bayu.
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, sesuai dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (lth/ddn)
Tuesday, October 23, 2018
New
STNK Akan Di Dihapus Harga Jual Kendaraan Anjlok
About Unknown
alistarbot is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of alistarbot is to provide the best quality blogger templates.
Location:
Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment